• Selasa, 13 Oktober 2026

Bisakah Daftar CPNS dan PPPK Berbarengan? Cek Faktanya

Photo Author
Rifki Mutaali, TahuEkspres.com
- Minggu, 10 September 2023 | 21:01 WIB
Foto : BKN
Foto : BKN

TAHUEKSPRES, JAKARTA- Formasi CASN untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka oleh Pemerintah.  Patut diketahui CPNS dan PPPK memiliki perbedaan.


Apabila ada yang menginginkan mendaftar keduanya, dilansir dari indonesiabaik.id, pelamar yang berminat menjadi bagian dari ASN tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Artinya, pelamar harus memilih salah satu di antaranya.



Perbedaan CPNS dengan PPPK


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.


Perbedaan lain antara PPPK dengan PNS adalah terkait dengan mekanisme pengembangan kariernya. Aspek inilah yang tidak diatur dalam proses manajemen PPPK. Bagi kelompok PNS, dalam proses manajemennya terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.


Bagi PPPK tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja. Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari publik apakah bagi PPPK terdapat pola semacam kenaikan pangkat ataukah tidak.


Adapun Jadwal pendaftaran hingga pengumuman sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Berikut adalah salinan jadwal resmi dari Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.



Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023


- Pengumuman seleksi pada 16 - 30 September 2023


- Pendaftaran seleksi pada 17 September - 6 Oktober 2023


- Seleksi administrasi pada 17 September - 9 Oktober 2023


- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 - 13 Oktober 2023


- Masa sanggah pada 14 - 16 Oktober 2023


-Jawab sanggah pada 14 - 18 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah pada 17 -23 Oktober 2023


-Penarikan data final pada 24 - 26 Oktober 2023
-
-Penjadwalan SKD CPNS pada 27 - 30 Oktober 2023

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Rifki Mutaali

Tags

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB
X