Sumedang — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang Welly Sanjaya menanggapi persoalan jalan desa yang belum dapat diperbaiki akibat keterbatasan anggaran Dana Desa.
Welly mengatakan kondisi jalan rusak, khususnya jalan yang berstatus jalan desa, menjadi persoalan yang telah dipikirkan oleh para kepala desa. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa harus menentukan prioritas dalam penggunaan anggaran.
"Jalan rusak, terkhusus di jalan desa, merupakan sebuah hal yang sudah kami para kepala desa pikirkan. Namun, ketika keterbatasan anggaran desa, hal tersebut menjadi suatu pilihan yang sulit," kata Welly kepada Tahu Ekspres, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, ketika pemerintah desa tidak mampu melakukan perbaikan karena keterbatasan anggaran, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengusulkan perubahan status jalan.
"Pada akhirnya, jalan desa yang tak mampu kita perbaiki karena terhambat anggaran, kita ya ikhtiarkan untuk menjadi naik status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten," ujarnya.
Welly menilai keterbatasan anggaran tersebut turut dirasakan oleh kepala desa di Kabupaten Sumedang. Menurutnya, pemangkasan anggaran Dana Desa berdampak terhadap kemampuan pemerintah desa dalam melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur, termasuk jalan desa.
"Pemangkasan anggaran Dana Desa hampir sebanyak 70 persen, kesulitan kepala desa di Kabupaten Sumedang untuk perbaikan jalan desa," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Welly menyikapi persoalan jalan penghubung tiga desa di Kecamatan Tanjungsari yang hingga kini belum dapat diperbaiki secara maksimal.
Jalan tersebut menghubungkan Dusun Pagaden, Desa Margajaya, Dusun Cileutik, Desa Gunungmanik, hingga Dusun Lembang, Desa Raharja. Akses tersebut juga terhubung dengan wilayah Kecamatan Pamulihan.
Sebelumnya, Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie menyebut jalan tersebut masih berstatus sebagai jalan desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam penanganan jalan di tengah keterbatasan anggaran Dana Desa.
Agus juga menyampaikan wacana agar status jalan tersebut diubah menjadi jalan kabupaten atau minimal jalan strategis kabupaten. Dengan demikian, penanganan dan pemeliharaan jalan dapat menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.