SUMEDANG – DPRD Sumedang menyepakati Rencana Kerja (Renja) DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Dua dokumen tersebut menjadi bagian dari persiapan DPRD Kabupaten Sumedang menjalankan agenda kelembagaan dan legislasi pada tahun mendatang.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan. Agenda tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama berbagai unsur pemerintahan serta lembaga di daerah.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain unsur Pemerintah Kabupaten Sumedang, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN hingga BUMD. Perwakilan KPU, Bawaslu, perguruan tinggi, para camat, kepala desa, BPD, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan serta insan media juga mengikuti rapat paripurna.
Setelah forum dinyatakan memenuhi kuorum, rapat memasuki agenda pertama, yakni penyampaian laporan Renja DPRD Kabupaten Sumedang Tahun 2027.
Renja tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat tanggapan dari anggota DPRD sekaligus persetujuan forum.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian laporan, Renja DPRD 2027 disepakati untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Dokumen Renja kemudian dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang.
Renja menjadi salah satu dokumen yang akan menjadi acuan dalam menjalankan agenda kelembagaan DPRD sepanjang 2027. Penyusunannya menjadi bagian dari persiapan DPRD dalam menentukan arah kerja pada tahun berikutnya.
Setelah agenda Renja selesai, rapat berlanjut pada pembahasan sektor legislasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang menyampaikan laporan terkait rancangan Propemperda Tahun 2027.
Propemperda menjadi bagian dari agenda legislasi daerah yang memuat rencana pembentukan peraturan daerah. Melalui program tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyusun rencana peraturan daerah yang akan dibahas selama 2027.
Penyampaian laporan Bapemperda kemudian dilanjutkan dengan kesempatan bagi anggota DPRD untuk memberikan tanggapan. Setelah proses tersebut, forum menyepakati rancangan Propemperda 2027 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Rancangan keputusan tersebut selanjutnya dibacakan oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Atien Nurbaeti.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD terhadap rancangan keputusan tersebut. Forum menyatakan setuju dan proses dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan kemudian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti rangkaian rapat paripurna. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan, lembaga, masyarakat dan pihak terkait menjadi bagian dari jalannya agenda tersebut.
Dengan disepakatinya Renja DPRD dan Propemperda 2027, DPRD Sumedang kini memiliki dua dokumen yang menjadi dasar dalam menjalankan agenda kelembagaan dan legislasi pada tahun mendatang.
Renja DPRD akan menjadi bagian dari acuan kerja DPRD selama 2027. Sementara Propemperda menjadi kerangka agenda pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Kedua agenda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari aktivitas DPRD Sumedang sepanjang 2027 sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan selesai dilaksanakan. Dengan demikian, pembahasan Renja DPRD dan Propemperda 2027 resmi masuk ke tahap berikutnya setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.