• Selasa, 13 Oktober 2026

Dampak Efisiensi Dana Desa, Jalan Penghubung 3 Desa di Sumedang Belum Diperbaiki hingga Wacana Perubahan Status Jalan

Photo Author
Ridwan Marwansyah, TahuEkspres.com
- Kamis, 17 September 2026 | 14:13 WIB

Sumedang — Kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa berdampak pada belum diperbaikinya jalan desa yang menghubungkan tiga desa di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Kondisi jalan tersebut saat ini cukup memprihatinkan dan rusak.



Jalan tersebut menghubungkan Dusun Pagaden, Desa Margajaya, Dusun Cileutik, Desa Gunungmanik, hingga Dusun Lembang, Desa Raharja. Akses tersebut juga terhubung dengan wilayah Kecamatan Pamulihan.

Kepala Desa Gunungmanik Deni Alamsah mengatakan kondisi jalan yang rusak membuat pemerintah desa bersama masyarakat sempat melakukan perbaikan secara swadaya.

"Karena rusak, kita sampai pernah perbaikan swadaya dengan masyarakat, terkumpul Rp 16 juta. Ditambah Pak Camat juga nambah dua drum aspal, bahkan bekerja sama dengan pengelola dapur MBG," kata Deni.

Sementara itu, Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie mengatakan jalan tersebut masih berstatus sebagai jalan desa. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah desa tidak memungkinkan mengalokasikan Dana Desa untuk rehabilitasi jalan.

"Jalan tersebut berstatus jalan desa. Sementara saat ini, untuk anggaran Dana Desa ada kebijakan efisiensi sehingga untuk pengalokasian rehabilitasi jalan saat ini tidak memungkinkan," kata Agus kepada Tahu Ekspres, Kamis (17/9/2026).

Menurut Agus, kebutuhan masyarakat terhadap jalan tersebut cukup tinggi. Di sekitar jalur tersebut terdapat enam perumahan baru yang telah dihuni warga dan tersebar di tiga desa.

"Jalan tersebut secara kasat mata memang menghubungkan tiga desa, bahkan menghubungkan dengan Kecamatan Pamulihan," ujarnya.

Agus mengatakan perubahan status jalan perlu dipertimbangkan. Jalan tersebut diusulkan menjadi jalan kabupaten atau minimal jalan strategis kabupaten agar penanganan dan pemeliharaannya dapat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Sehingga mungkin secara teknis lebih tepat apabila jalan tersebut dikategorikan atau diubah statusnya menjadi jalan kabupaten, atau minimal jalan strategis kabupaten, sehingga penanganan dan pemeliharaannya bisa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten," jelasnya.

Dia menyebut usulan perubahan status jalan tersebut sudah pernah dilakukan sekitar 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Tanjungsari. Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun realisasi.

"Sehingga kami menganggap penting untuk segera mengusulkan kembali perubahan status jalan tersebut karena memang saat ini, sekali lagi, kondisinya cukup memprihatinkan," tuturnya.

Agus menambahkan kondisi jalan tersebut juga kerap menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Warga terus menyuarakan tuntutan agar jalan segera diperbaiki.

"Sementara di sisi lain, ada keterbatasan anggaran dari ketiga desa tersebut untuk dialokasikan ke jalan tersebut," pungkas Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Marwansyah

Tags

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB

Terpopuler

X