• Selasa, 13 Oktober 2026

Peran PUSPAGA Dalam Usaha Pendampingan RY di Kasus yang Menyeret Nama Wabup Sumedang

Photo Author
Ridwan Marwansyah, TahuEkspres.com
- Jumat, 18 September 2026 | 13:59 WIB

Sumedang – Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Sumedang telah berupaya menawarkan pendampingan kepada RY, sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, setelah polemik yang menyeret namanya mencuat ke publik atas dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).



Ketua Pelaksana Harian PUSPAGA yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media.

Ekki kemudian menghubungi RY melalui WhatsApp pada 27 Agustus 2026. Namun, pesan tersebut hanya berstatus ceklis satu dan sambungan telepon tidak aktif.

Karena mengenal kakak RY sebagai sesama pegawai Pemda Sumedang dan pernah berbisnis bersama, Ekki kemudian menghubungi pihak keluarga. Saat itu, kakak RY menyampaikan bahwa kondisi adiknya baik-baik saja.

"Kami sudah mencoba meyakinkan kalau misalnya itu terjadi, pendampingan kami sudah terjamin kerahasiaannya," kata Ekki saat diwawancarai Tahu Ekspres di lobi Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang, Kamis (17/9/2026).

Ekki kembali menghubungi kakak RY pada 1 September 2026 untuk memastikan kondisi fisik dan psikis RY. Namun, keluarga kembali menyampaikan bahwa RY dalam kondisi baik.

Menurut Ekki, keluarga juga menyampaikan bahwa RY tidak mengalami ancaman maupun intimidasi. Hingga saat ini, 17 September 2026, PUSPAGA mengaku belum menerima laporan atau permintaan pendampingan langsung dari RY maupun rujukan resmi terkait RY dari aparat penegak hukum.

"Karena RY ini sudah dewasa dan mampu mengambil keputusan atas dirinya, kami tidak bisa memaksa RY untuk menerima layanan kami," ujarnya.

PUSPAGA Buka Layanan Gratis


Ekki menjelaskan PUSPAGA dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan bagian dari layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sumedang.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi PUSPAGA melalui WhatsApp 089677266667 atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik lantai 2 di Alun-alun Sumedang. Layanan tersebut tidak dipungut biaya.

"Untuk perlindungan perempuan dan anak, kami memiliki beberapa layanan, antara lain PUSPAGA atau UPTD PPA. Masyarakat bisa mengakses dan memohon perlindungan atau pendampingan melalui berbagai cara," kata Ekki.

Layanan juga dapat diakses melalui SAPA 129 KemenPPPA. Selain itu, Puspaga dapat menerima rujukan dari aparat penegak hukum maupun kejaksaan.

Ekki mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak yang mengaku berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.

Dedi Mulyadi Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mempertemukan Wabup Sumedang M. Fajar Aldila, istrinya, dan RY untuk mengetahui persoalan dari masing-masing pihak.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 14 September 2026, Dedi mengatakan dirinya menanyakan langsung kepada RY mengenai dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

"Ada nggak pelecehan seksual?" tanya Dedi.

"Nggak ada, Pak," jawab RY.

Dedi kemudian menyampaikan kesimpulannya bahwa berdasarkan pertemuan tersebut, ia menyebut tidak ada pelecehan seksual.

"Yang jelas, yang paling utama, kalau isu pelecehan seksual tidak pernah ada," kata Dedi.

Dedi juga menyebut konflik antara pihak-pihak terkait sempat terjadi hingga RY membuat laporan ke Polda. Menurut Dedi, laporan tersebut kemudian dicabut setelah kedua pihak menganggap persoalan sebagai kekhilafan.

Terlepas dari pernyataan tersebut, Ekki menegaskan PUSPAGA tetap membuka ruang bagi RY apabila suatu saat membutuhkan pendampingan.

Secara ketentuan, UU Nomor 12 Tahun 2022 mewajibkan penyedia layanan yang menerima laporan TPKS untuk memberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2022 menyebut layanan psikologi didasarkan pada persetujuan klien, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.

"Secara tupoksi kami sudah menawarkan pendampingan kepada RY dan keluarganya. Kami tetap memberikan ruang aman, tetapi tentu dibutuhkan kerja sama dari korban dan keluarga," pungkas Ekki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Marwansyah

Tags

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB

Terpopuler

X