JATINANGOR, TAHUEKSPRES –Kepala Bappeda Sumedang Tuti Ruswati mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang pada awal tahun 2021 telah mengusulkan ke DPRD untuk membuat satu peraturan daerah yang mengatur tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ).
Usulan tersebut bukn tanpa alasan. Mengingat, jatinangor saat ini kondisi eksistingnya sudah beralih fungsi atau ada dinamika yang berbeda dengan Kecamatan lain.
"Melihat isu strategis yang ada dikawasan Jatinangor semisal isu sanitasi, persampahan, lalu lintas yang begitu padat, selanjutnya daya dukung daya tampung, sehingga Pemda sumedang menganggap harus ada fungsi pelayanan yang penuh didukung dari seluruhnya baik dari tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten," ucapanya.
Oleh sebab itu, tahun ini mulai bulan Januari telah mengusulkan ke DPRD untuk membuat satu peraturan daerah yang mengatur tentang KPJ. Tetapi KPJ lebih kepada pengelolaan berbeda dengan RT RW dan RDTR.
"Yang kita usulkan ke DPRD dan mudah-mudahan tidak lama lagi Perda KPJ ini segera ditetapkan," tutupnya.
KPJ ini akan menjadi model karena satu-satunya di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya komitmen Dan konsistensi dari semua pihak agar bisa berjalan optimal.
"Untuk tokoh dan Kepala Desa sudah mendukung bahkan sudah beberapa kali datang kekita menanayakan kapan Perda ini ditetapkan," ucapanya.