Disebutkan juga, pada Tahun 2009, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 11, tentang Hukuman Alkohol dan Minuman Keras. MUI secara tegas mengharamkan dan meminta pemerintah, untuk melarang minuman beralkohol. Baik itu perizinan pabrik serta produksinya sampai memperjual beliannya.
Dikarenakan banyaknya madarat yang ditimbulkan, baik jatuhnya korban jiwa, kejahatan seksual, dan aksi kriminalitas dari Miras dan merusak kepribadian bangsa. PP Pemuda PUI, kata Kana, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut perpes tersebut.
“Persaingan global anak bangsa dibutuhkan generasi muda yang sehat akal dan jiwanya. Miras menjadi racun yang akan menghancukan generasi bangsa,” sebutnya.
Seyogyanya, mencari pendapatan dari investasi, harus diperhatikan unsur halal dan haramnya. Bukan semata mencari keuntungan. Jika harus mengorbankan masa depan anak bangsa.
“Demi menjaga generasi bangsa dari bahaya minuman keras atau minuman beralkohol, PP Pemuda PUI meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang,” tegasnya. (**)