JAKARTA – Bangsa Indonesia, merupakan masyarakat berbudaya baik. Sehingga, bukan pemabuk miras. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam (PP Pemuda PUI), Kana Kurniawan.
Menurut Kana, PP Pemuda PUI, menyampaikan pernyataan sikap terkait penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam hal ini, terbinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya melegalkan investasi minuman keras (miras), turunan dari RUU Omnibus Law (Cipta Kerja).
Pemuda PUI, kata Kana, sejak awal sudah menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Berdasar pada kajian Pemuda PUI, regulasi tersebut mengandung banyak pasal bermasalah dan akan akan memicu masalah baru.
“Sebagai contoh adalah turunannnya (Perpres Nomor 10 Tahun 2021). Atas tujuan untuk meraup untuk dengan melegalkan investasi miras. Jelas, ini sebuah perundangan disahkan yang penuh kontroversi ini pasti menuai masalah baru,” kata Kana Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, hanya empat provinsi yang diperbolehan. Dengan kata lain, sesuai dengan kearifan lokal. Namun kata Kana, hal ini bertentangan. Majelis Rakyat Papua, menolak dan meminta untuk mencabut perpres tersebut.
Bahkan, lanjut Kana, Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Tahun 2013 lalu, telah mensahkan Perda Nomor 15/2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Papua.
“Regulasi ini memberi stigma negatif terhadap daerah-daerah tersebut. Padahal, masyarakat sangat resah atas peredaran miras yang banyak madaratnya,” tuturnya.