pemerintahan

Bisakah Daftar CPNS dan PPPK Berbarengan? Cek Faktanya

Minggu, 10 September 2023 | 21:01 WIB
Foto : BKN

-Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 31 Oktober - 3 November 2023


-Pelaksanaan SKD CPNS pada 4 - 13 November 2023


-Pengolahan nilai SKD CPNS pada 11 - 14 November 2023


-Pengumuman hasil SKD CPNS pada 15 - 17 November 2023


-Masa sanggah pada 18 - 20 November 2023


-Jawab sanggah pada 18 - 22 November 2023


-Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah pada 21 - 25 November 2023


-Pengumuman pasca sanggah pada 22 -27 November 2023


-Pelaksanaan SKB CPNS non CAT pada 28 November - 17 Desember 2023


-Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) pada 28 - 30 November 2023


-Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi pada 1 - 3 Desember 2023


-Penarikan data final pada 4 - 5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT pada 6
- 7 Desember 2023


-Pengumuman daftar peserta, waku, dan tempat SKB CPNS dengan CAT pada 8 - 10 Desember 2023


-Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT pada 11 - 17 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB pada 18 - 30 Desember 2023


-Pengumuman kelulusan pada 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB