• Rabu, 21 Oktober 2026

Lansia 111 Tahun di Gunungkidul Gagal Urus Sertifikat Tanah, Adukan BPN ke Ombudsman 

Photo Author
Husain H., Tahu Ekspres
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Pengacara Mbah Lagiyo saat melakukan aduan di Ombudsman RI DIY terkait adanya dugaan maladministasi di BPN Gunungkidul, Rabu (21/10/2026).  (H. Husain)
Pengacara Mbah Lagiyo saat melakukan aduan di Ombudsman RI DIY terkait adanya dugaan maladministasi di BPN Gunungkidul, Rabu (21/10/2026). (H. Husain)

Cucu Lagiyo, Edi Prasetyo, mengatakan dirinya mulai meminta dokumen letter C kepada pemerintah kalurahan pada 2019. Namun, dokumen tersebut baru berhasil diperoleh pada 2024. 

Menurut Edi, awalnya pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa letter C atas nama kakeknya tidak ditemukan. Ia kemudian meminta surat pernyataan yang menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak tersedia. 

Setelah itu, Edi diberi kesempatan untuk mencari dokumen secara mandiri di rumah Jogoboyo. Dalam pencarian tersebut, ia akhirnya menemukan buku C besar yang memuat data atas nama Lagiyo. 

“Kalau letter C itu ada sudah dari 85, saya akan bilang mau buat sertifikat, buat letter C dulu, (pejabat desa) bilangnya dicari, ada-ada yang ngomong kalau enggak ada,” katanya. 

“Saya desak terus dan saya minta surat pernyataan atas nama simbah (kakek) enggak ada. Terus akhirnya saya diberikan buku C besar, dicari sendiri di rumah Pak Jogoboyo atas nama simbah dan ketemu (letter C),” imbuhnya. 

Setelah menemukan dokumen tersebut, Edi memperoleh salinan dan melegalisasinya sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN Gunungkidul pada 2025. 

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli kakeknya dari seorang tetangga yang tinggal di padukuhan yang sama. Edi juga menyebut persoalan administrasi pertanahan serupa diduga dialami warga lain, meskipun belum banyak yang mengurus sertifikat. 

“Itu (beli tanah) dengan tetangga dusun. Sebenarnya banyak yang mengalami, tapi yang mengurus (sertifikat tanah) baru saya,” katanya. 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita, membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan LBH Yogyakarta yang menyampaikan persoalan dugaan maladministrasi dalam pengurusan tanah di BPN Gunungkidul. 

“Disampaikan kepada kami terkait dengan letter C nomor 1261 di Kalurahan Tileng, Girisubo, Gunungkidul,” katanya saat dikonfirmasi. 

Bagus menjelaskan, Lagiyo tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut. Kedatangannya diwakili sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Gunungkidul. 

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, BPN Gunungkidul sebelumnya telah menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan memerintahkan pembayaran untuk proses peningkatan status menjadi sertifikat serta pengukuran tanah di lapangan. Namun, proses tersebut kemudian terhenti. 

“Menurut BPN Gunungkidul dokumen sudah lengkap, sudah ada perintah setor pembayaran dan proses pengukuran, tapi tiba-tiba berhenti,” jelasnya. 

Pelapor berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan tersebut untuk mengetahui penyebab terhentinya proses pengurusan sertifikat tanah Lagiyo. 

“Dalam hal ini, pelapor berharap dari Ombudsman untuk menindaklanjuti BPN Gunungkidul ada apa, kenapa sertifikat itu berhenti berproses, karena hingga saat ini belum ada kepastian,” ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Husain H.

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB
X