• Selasa, 20 Oktober 2026

Waduk Jatigede: 5.100 Petak KJA Akan Ditertibkan Bertahap Tiga Tahun

Photo Author
G'Jodt, Tahu Ekspres
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat laksanakan tapat koordinasi pematangan penanganan Keramba Jaaring Apung (KJA) di PPS Sumedang, Selasa 20 Oktober 2026.(foto-Ist)
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat laksanakan tapat koordinasi pematangan penanganan Keramba Jaaring Apung (KJA) di PPS Sumedang, Selasa 20 Oktober 2026.(foto-Ist)


Sumedang — Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Satgas Citarum Harum Kodam III/Siliwangi dan instansi terkait mematangkan rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) ilegal di Waduk Jatigede. Rapat koordinasi digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (20/10/2026).

Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2026 dan ditargetkan tuntas dalam tiga tahun ke depan.

Penertiban didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang 2018–2038, yang secara tegas melarang kegiatan budidaya perikanan darat dengan sistem jaring apung di zona Waduk Jatigede.

Alasan lainnya adalah memburuknya kualitas air waduk akibat limbah sisa pakan ikan. Kualitas air yang menurun dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperpendek usia ketahanan bendungan serta mengganggu kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede.

Komandan Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto, menyebut pendataan menemukan sekitar 1.277 unit atau 5.100 petak KJA beroperasi di waduk.

"Tahun ini kita akan tertibkan sekitar 1.000 petak, kemudian secara bertahap selama tiga tahun ini semuanya akan kita zero-kan," ujar Yanto.

Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Jatigede, Yuyu Wahyudin, mengungkapkan sebagian besar parameter kualitas air waduk sudah tercemar — hanya nilai pH dan suhu yang masih dalam batas normal. Penertiban KJA diharapkan memulihkan kualitas air sekaligus menjaga keandalan fungsi bendungan dan PLTA agar tidak mudah rusak.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendukung penuh langkah ini. "Pemerintah Sumedang memandang perlu mendahulukan kepentingan yang lebih besar lagi," katanya.

"Itulah kewajiban kita pemerintah, bagaimana menjaga hasil pembangunan ini, terutama menjaga aturan yang telah dibuat bersama-sama," tegas Dony.

Penertiban dijadwalkan mulai berlangsung pada November–akhir 2026, dengan pendekatan sosialisasi dan humanis sebelum penindakan di lapangan dilakukan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: G'Jodt

Tags

Terkini

X