Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Selasa (28/7/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung di 93 desa pada Oktober mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, mengatakan Raperda telah melalui pembahasan secara mendalam bersama para pemangku kepentingan. Regulasi itu juga difasilitasi dan diharmonisasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Dalam laporannya, Rahmat menyampaikan seluruh fraksi di DPRD Sumedang menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, aman, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang berintegritas, berkualitas, dan senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Perda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015 sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Secara substansi, Perda memuat 11 bab dan 99 pasal yang mengatur tahapan Pilkades, penyelesaian sengketa, pembiayaan, hingga mekanisme calon tunggal, seleksi bakal calon lebih dari lima orang, serta membuka peluang penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting). Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3-12 Agustus 2026.