• Kamis, 22 Oktober 2026

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan SMK di Bantul, Negara Rugi Rp125 Juta

Photo Author
Husain H., Tahu Ekspres
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:25 WIB
W, tersangka dugaan korupsi dana bantuan pemerintah di salah satu SMK di Bantul.    (H. Husain)
W, tersangka dugaan korupsi dana bantuan pemerintah di salah satu SMK di Bantul. (H. Husain)

BANTUL – Satreskrim Polres Bantul tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial W (44) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

W diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan yang diberikan kepada salah satu SMK swasta di Kabupaten Bantul. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp125 juta. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana bantuan tersebut. 

Kasus ini bermula saat sebuah SMK swasta di Bantul ditunjuk sebagai penerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II pada 2023. Sekolah itu mendapatkan anggaran sebesar Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap. 

"Sekolah tersebut memperoleh bantuan senilai Rp 125 juta yang disalurkan melalui dua tahap pencairan," katanya, Kamis (22/10/2026). 

Pada tahap pertama, dana yang dicairkan sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan. Setelah menerima anggaran tersebut, pihak terkait membuat laporan perkembangan pekerjaan yang menyebutkan pelaksanaan program telah mencapai 50 persen. 

Laporan itu memuat sejumlah kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan vokasi, antara lain lokakarya, pelibatan praktisi, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan bursa kerja atau job fair. 

"Dokumen kemajuan pekerjaan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pencairan bantuan tahap kedua. Polisi menduga sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban sebenarnya tidak dilaksanakan," katanya. 

Berbekal laporan kemajuan tersebut, pencairan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran kemudian dilakukan. 

Penyidik selanjutnya mendalami penggunaan dana dengan membandingkan laporan pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan. Sejumlah pihak turut diperiksa, mulai dari unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, hingga instansi terkait. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pelaksanaan program tidak benar-benar diselenggarakan. 

"Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat DIY yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 125 juta," katanya. 

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik menyita sejumlah dokumen. Barang bukti tersebut meliputi berkas penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, catatan mutasi rekening bank, kuitansi penarikan uang, serta laporan kemajuan pekerjaan. 

"Bukti-bukti yang ada digunakan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana," jelasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Husain H.

Terkini

X