BANTUL – Kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, diungkap polisi.
Pelaku diketahui berinisial AB (44), warga Ciracas, Jakarta Timur, diamankan setelah diduga menjual dan menggadaikan barang milik toko tanpa seizin pemilik.
Kerugian sekitar Rp37 juta dialami pemilik toko akibat kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus itu diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan kemudian dibuat di Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor," kata Rita, Kamis (8/10/2026).
MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul, menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Sementara AB diketahui merupakan karyawan toko yang tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Rita, dugaan penggelapan itu berawal pada Kamis (1/10). Saat itu, RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk suatu keperluan pada Sabtu (3/10).
Keinginan tersebut kemudian disampaikan RS melalui kakaknya, AS, kepada AB lewat aplikasi WhatsApp. Kamera itu dijanjikan AB akan diberikan pada Sabtu (3/10).
Namun, kamera yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima RS. Berbagai alasan kemudian disampaikan AB hingga akhirnya diketahui barang tersebut sudah tidak berada di tempat semestinya.
"Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta," ujar Rita.
Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam perkara tersebut. Di antaranya satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp18 juta, satu lensa kit warna hitam senilai Rp1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta, serta satu laptop MSI senilai Rp7,5 juta.
Keberadaan AB kemudian dicari Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10) sekitar pukul 06.00 WIB. AB selanjutnya diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik," terang Rita.
AB kini ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
Penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Rita.