SLEMAN -- Kuasa hukum BM, istri NH yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, mendatangi Kantor Bupati Sleman, Senin (19/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan sejumlah bukti percakapan melalui media sosial yang diduga terjadi antara NH dan FN, korban dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menilai percakapan itu perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus.
Kuasa hukum BM, Halimah Ginting, mengatakan bukti yang dibawanya mencakup percakapan antara NH dan FN yang disebut berlangsung intensif pada Juni 2026. Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya berpendapat hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka, bukan kekerasan seksual.
“Sedangkan bukti yang kami terima bukan kekerasan seksual tapi suka sama suka. Mulai dari dia dijemput, dia ngomong sampai pelakunya itu WA dia, karena nggak tahu keluarganya mau ngapain,” jelas Halimah.
Ia juga menyebut percakapan tersebut memperlihatkan keduanya saling mengirim video tanpa busana. Menurut Halimah, komunikasi mengenai kondisi FN juga muncul dalam percakapan itu.
“Kemudian di chat itu juga ngomong ini sudah bulan Juni, ini gimana perut saya semakin besar. Ya komunikasi mereka intens gitu lho,” katanya.
Halimah menilai bukti percakapan tersebut perlu dipertimbangkan untuk melihat perkara secara menyeluruh. Ia berpendapat, apabila hubungan tersebut dinilai terjadi atas dasar suka sama suka, hal itu dapat berpengaruh terhadap konsekuensi hukum yang dihadapi kliennya.
Menurut dia, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukuman bagi terdakwa, tetapi juga menyangkut keadilan bagi BM yang harus menanggung lima anak.
Karena itu, pihaknya meminta Bupati Sleman mendorong agar penyidik Polres Sleman menerima dan mempertimbangkan bukti yang mereka ajukan dalam penanganan laporan FN.
Halimah mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan permohonan untuk menambahkan alat bukti. Namun, menurut dia, kepolisian belum bersedia menerima bukti tersebut.
“Kapolres nggak mau terima sebagai bukti, padahal kita beranggapan bahwa seharusnya diterima. Pada nantinya tidak digunakan, itu persoalan lain,” katanya.
Ia berharap bukti tersebut dapat diterima agar penyidik bisa menilai perkara secara komprehensif, termasuk kaitannya dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan FN.
“Tapi kalau bisa diterima harapannya agar penyidik bisa melihat perkara secara komprehensif. Karena itu kan saling terkait antara bukti yang kita serahkan dengan laporan kekerasan seksual,” jelasnya.