SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menanggapi wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes
Ia menilai, rencana kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama terkait keamanan sistem dan tata kelola administrasi.
Harda mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Ia masih menunggu kejelasan aturan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kan ini tidak mudah, terus jaminan keamanan sistem juga. Tapi ada ide gagasan itu ya kita pahami dari sisi tata kelola pemerintahan. Kalau bisa diwujudkan ya baik,” katanya saat diwawancarai, Jumat (9/10/2026).
Menurut Harda, apabila penyaluran gaji ASN dialihkan melalui KDMP, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi administrasi perbankan daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
“Kalau mengganggu secara administrasi ya. Ini sudah ada aturannya semua, sehingga tinggal yang membuat aturan. Misalnya BPD aturannya seperti ini, BUMN seperti ini,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, keselarasan aturan antara pemerintah pusat dan daerah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.
Ia memahami bahwa pembagian wilayah administrasi menjadi provinsi dan kabupaten dilakukan untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Namun, luasnya wilayah dan pembagian kewenangan tersebut terkadang membuat kebijakan antarlembaga belum sepenuhnya selaras.
“Kan sebetulnya negara hanya satu pemerintah, kalau bisa ya satu. Tapi karena luasnya Indonesia dibagi provinsi-provinsi, kabupaten, dalam rangka untuk pembuatan tata kelola, sehingga sinergi aturan tematiknya ini kadang yang enggak nyambung,” jelasnya.
Harda berharap, wacana kebijakan penyaluran gaji ASN melalui KDMP nantinya disertai evaluasi terhadap aturan yang sudah berlaku.
Dengan demikian, kebijakan baru dapat berjalan selaras dengan sistem administrasi yang telah diterapkan oleh pemerintah maupun lembaga perbankan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk lebih memperluas pelayanan koperasi dengan menjadi mitra dalam penyaluran gasi ASN.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa sampai saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kamu sudah membicarakan bersama Menteri Keuangan terkait koperasi bisa menjadi bagian unit layanan jasa dalam membayar gaji pegawai negeri dan pensiunan,” katanya.
Ferry menilai langkah tersebut dimaksudkan memperkuat kelembagaan koperasi yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.