YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, meminta Menteri Koperasi Ferry Juliantono lebih berfokus pada pengembangan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan koperasi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul wacana pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak tepat.
Eko menilai penguatan koperasi seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan. Menurutnya, pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih bukan langkah yang masuk akal karena pemerintah telah memiliki mekanisme pembayaran gaji pegawai.
“Maka, dengan mempertimbangkan aspek keamanan data, ide, gagasan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal. Gagasan yang bertentangan dengan akal sehat,” kata Eko, Jumat (16/10/2026).
Ia meminta wacana tersebut dihentikan karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Eko menjelaskan, pemerintah pusat maupun daerah selama ini telah memiliki mekanisme pengelolaan administrasi kepegawaian, termasuk pembayaran gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di lingkungan Pemda DIY, pembayaran gaji pegawai dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah dengan penyaluran melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah juga berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan selama ini sudah berlangsung baik. Itu artinya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, kemudian juga memberikan kepastian atas keamanan data,” ujarnya.
Eko menambahkan, persoalan keamanan data menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam wacana perubahan mekanisme pembayaran gaji. Data kepegawaian memuat informasi pribadi yang tidak boleh dikelola secara sembarangan.
“Sebagaimana kita ketahui berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, tanggal lahir termasuk NIK itu adalah informasi yang dikecualikan yang wajib dilindungi,” katanya.
Menurutnya, informasi seperti Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan bagian dari data yang harus dijaga. Karena itu, kebijakan yang menyangkut pengelolaan data pegawai perlu mempertimbangkan aspek keamanan serta tata kelola keuangan.
Eko memahami bahwa wacana tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi para pegawai. Ia menyatakan, Komisi A DPRD DIY berupaya menyuarakan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan ASN.
Belanja Pegawai Pemda DIY Capai Rp1,67 Triliun
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, jumlah pegawai di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang. Rinciannya terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.
Jumlah pegawai tersebut didukung anggaran belanja pegawai sebesar Rp1.679.160.650.021 atau sekitar Rp1,68 triliun.