sosial

Polemik Isu Wabup Sumedang, DPPKBP3A Sebut RY Nyatakan Baik-baik Saja kepada LPSK

Jumat, 18 September 2026 | 07:34 WIB

Sumedang — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, mengatakan RY yang merupakan sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyatakan kondisinya baik-baik saja dalam komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). RY juga disebut tidak mengalami ancaman maupun intimidasi.



Ekki mengatakan DPPKBP3A Sumedang mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Pihaknya kemudian berkewajiban menawarkan layanan perlindungan dan pendampingan kepada RY.

"Nah, terkait dengan persoalan ini saya memang mendapat informasi kan dari media ya. Nah, kami berkewajiban untuk menawarkan layanan. Kami sudah mencoba menghubungi keluarga. Saya dapat info tanggal 27 (Agustus)," kata Ekki saat diwawancarai Tahu Ekspres di Loby Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumedang, Kamis (17/9/2026).

Ekki mengatakan RY saat itu tidak dapat dihubungi. Karena mengenal kakak RY, ia kemudian mencoba menghubungi pihak keluarga.

"Nah, saya coba konfirmasi karena RY tidak bisa dihubungi. Kebetulan saya kenal dengan kakaknya, jadi saya coba menghubungi kakaknya. Tetapi memang dari awal kakaknya menyatakan bahwa adiknya baik-baik saja, sehingga kami sudah mencoba meyakinkan kalau misalnya memang itu terjadi, pendampingan kami itu sudah terjamin kerahasiaannya," ujar Ekki.

DPPKBP3A kemudian kembali melakukan pendekatan pada 1 September. Dalam proses tersebut, Ekki mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan LPSK.

"Tetapi keluarga menyatakan itu baik-baik saja seperti itu, kami sudah mencoba pendekatan ya, terus termasuk tanggal 1 September juga kami mencoba meyakinkan lagi dengan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan RY juga sudah menyatakan bahwa kondisinya baik-baik saja," kata Ekki.

Ekki mengatakan RY juga disebut menyatakan tidak mengalami ancaman dan intimidasi. Menurut dia, musyawarah yang dilakukan sebelumnya atas keinginan RY sendiri.

"Memang tidak ada ancaman dan intimidasi, kemudian juga bahwa musyawarah yang dilakukan itu atas keinginan dari RY sendiri. Nah itu ya, sekali lagi karena RY ini sudah dewasa ya, mampu mengambil keputusan atas dirinya. Kami tidak bisa memaksa RY ini untuk menerima layanan kami," ujarnya.

Menurut Ekki, DPPKBP3A tidak dapat memaksakan pemberian layanan apabila RY menyatakan tidak memiliki keluhan atau tidak melaporkan persoalan tersebut.

"Tetapi dari pernyataan keluarga dan juga pernyataannya ke LPSK bahwa RY ini memang baik-baik saja, ya itu berarti kami tidak bisa memaksakan pelayanan, gitu. Kalau kami ya, selama yang dinyatakan korban itu tidak ada keluhan, tidak melaporkan, kami tidak bisa memaksakan," kata Ekki.

Ekki menjelaskan DPPKBP3A memiliki sejumlah layanan perlindungan perempuan dan anak yang dapat diakses masyarakat. Layanan tersebut antara lain Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sebetulnya untuk perlindungan perempuan dan anak, kita ini ada beberapa layanan, antara lain Puspaga, Pusat Pembelajaran Keluarga, atau juga kami sudah ada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, UPTD PPA. Masyarakat juga kan bisa mengakses, memohon perlindungan atau pendampingan itu kan melalui berbagai cara ya," kata Ekki.

"Bisa lewat SAPA 129 Kemen PPPA atau lewat call center kami, atau datang ke MPP. Ada layanan Puspaga dan UPT PPA. Atau misalnya kami mendampingi karena dapat rujukan dari APH, baik dari Mabes Polri, Bareskrim 88, Polda, Polres, atau Polsek, atau Kejaksaan," sambungnya.

Ekki juga menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 ketika menjelaskan posisi RY yang telah dewasa dan dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri.

"Itu kan ada ya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 bahwa RY ini kan sudah dewasa mampu mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, secara tupoksi kami sudah menawarkan, tetapi RY menyatakan tidak ada apa-apa baik-baik saja," ujarnya.

Karena itu, DPPKBP3A tidak memaksakan layanan tersebut kepada RY. Ekki mengatakan pihaknya dapat memberikan pendampingan apabila terdapat rujukan dari aparat penegak hukum.

"Sekali lagi, kami tidak bisa memaksa RY ini untuk menerima layanan kami, kecuali kalau ada rujukan dari APH, nah itu kami bisa secara ini memaksakan tetapi kalau sekarang kan tidak ada apa-apa, gitu," kata Ekki.

Tags

Terkini