• Selasa, 13 Oktober 2026

DPRD Sumedang Bahas Revitalisasi Pasar Cimalaka, Kepentingan Masyarakat Diminta Diutamakan

Photo Author
Usep Adiwihanda, TahuEkspres.com
- Jumat, 11 September 2026 | 16:08 WIB

SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi Pemerintah Desa Cimalaka terkait rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Jumat (11/9/2026).

Audiensi tersebut diterima Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Rosmawati, S.P., didampingi Anggota Komisi II H. Deden Yayan Rusyanto, S.M.Hk. dan Hendri Dermawan.

Pertemuan membahas rencana revitalisasi pasar sekaligus menampung berbagai aspirasi dan masukan dari pihak terkait, guna mendukung peningkatan sarana perdagangan serta pelayanan bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Rosmawati, mengatakan revitalisasi Pasar Desa Cimalaka pada prinsipnya mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Namun pelaksanaannya, harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Revitalisasi pasar Desa Cimalaka ini seluruh pihak setuju bahwa diadakannya revitalisasi. Saran saya di sini tentunya pertama bahwa kepentingan warga masyarakat, baik itu sebagai pengelola, pemakai dalam hal ini para pedagang, kemudian warga masyarakat selaku pembeli yang datang ke tempat pasar ini, ini harus diutamakan," ujar Ai Rosmawati.

Menurutnya, kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam proses revitalisasi. Ia mengingatkan agar kepentingan golongan maupun pribadi tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Ai juga menekankan pentingnya seluruh pihak menjalankan proses revitalisasi sesuai koridor hukum. Selain itu, musyawarah dan mufakat dinilai perlu menjadi dasar dalam mencari solusi atas berbagai kepentingan yang ada.

"Pelaksanaannya saya kira ini mungkin harus dilaksanakan tetapi kita on the track, tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Namun demikian, tentunya kami juga berharap dari beberapa pihak ini musyawarah mufakat ini dijadikan panglima tertinggi, sehingga win-win solution bagi seluruh para pihak yang terkait dalam hal ini," katanya.

Ai menjelaskan, Pemerintah Desa Cimalaka memiliki posisi sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang berhak mengelola pasar. Namun, apabila kemampuan keuangan desa terbatas untuk membiayai revitalisasi, pemerintah desa dapat menggandeng pihak lain yang memiliki kemampuan pendanaan.

"Seperti tadi, pemerintah desa sebagai pemilik lahan, sebagai yang berhak mengelola, tapi saat ini kalau misalnya kemampuan dari keuangan desa terbatas, ya tentunya menggandeng pihak lain yang lebih punya kemampuan dari sisi keuangannya," ujarnya.

Ia berharap rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka dapat terealisasi melalui proses yang melibatkan seluruh pihak terkait, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Oleh karena itu, saya berharap ke depannya revitalisasi pasar ini terwujud tanpa ekses," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usep Adiwihanda

Tags

Terkini

X