Sumedang — Sebanyak 137 kasus kekerasan tercatat di Kabupaten Sumedang hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 92 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, sedangkan 45 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap perempuan berusia 18 tahun ke atas.
Data tersebut berdasarkan pemetaan kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumedang. Jenis kekerasan yang tercatat meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, KDRT, penelantaran, perundungan hingga TPPO.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum dalam sejumlah kasus.
"Salah satunya adalah korban penyiraman air keras. Saat ini masih dalam proses pendampingan hukum dan pemulihan, termasuk operasi plastik serta pemulihan ekonomi," kata Ekki kepada Tahu Ekspres, Kamis (17/9/2026).
Selain kasus penyiraman air keras, DPPKBP3A juga memberikan pendampingan psikologis terhadap remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi bayi.
"Untuk remaja yang melakukan pembunuhan dan mutilasi bayi, kami memberikan pendampingan psikologis di lapas oleh psikolog UPTD PPA," ujarnya.
Ekki menjelaskan, kasus mutilasi bayi tersebut terjadi di Kecamatan Conggeang, sedangkan kasus penyiraman air keras terjadi di Kecamatan Rancakalong.
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, dari total 92 kasus kekerasan terhadap anak, kasus seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak tercatat, yakni 40 kasus. Kemudian kekerasan fisik sebanyak 11 kasus, perundungan 10 kasus, kekerasan psikis 8 kasus, serta KDRT 7 kasus.
Selain itu, terdapat 4 kasus penelantaran, 2 kasus TPPO, 2 kasus pemenuhan hak anak, dan 2 kasus IRET. Sementara kasus kenakalan anak tercatat sebanyak 6 kasus.
Sementara itu, dari 45 kasus kekerasan terhadap perempuan berusia 18 tahun ke atas, tercatat KDRT sebanyak 12 kasus, kekerasan psikis 7 kasus, kekerasan seksual 7 kasus, KBGO 7 kasus, ekonomi/penelantaran 4 kasus, TPPO 4 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, serta satu kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ekki mengatakan pendampingan terhadap korban dilakukan sesuai dengan kebutuhan, mulai dari aspek hukum, psikologis, pemulihan fisik hingga pemulihan ekonomi.
"Pendampingan dilakukan agar korban mendapatkan hak-haknya dan dapat menjalani proses pemulihan," pungkasnya.