• Selasa, 13 Oktober 2026

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Sumedang, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Buru 2 DPO

Photo Author
Ridwan Marwansyah, TahuEkspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Press Release Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi di GSG Mapolres Sumedang (Foto : ridwanm)
Press Release Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi di GSG Mapolres Sumedang (Foto : ridwanm)

Sumedang – Polres Sumedang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi yakni jaringan kelompok Lampung yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).



Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengungkapkan seluruh pelaku utama merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. Dua di antaranya merupakan residivis dan polisi juga mengungkap adanya jaringan penadah di Kabupaten Garut.

"Ini kelompok Lampung ya, untuk pelaku semua orang Lampung, ada residivis dua orang. Ada beberapa penadah di Garut. Pelaku ini mengincar motor yang mudah dibobol. Kebanyakan curanmor ini di daerah Sumedang bagian Barat," kata AKBP Reza saat press release ungkap kasus curanmor dan senpi di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan senjata api yang dibawa salah seorang pelaku saat menjalankan aksinya.

"Dari tiga tersangka ini ada senpi, bahwa ini ada senpi dibawa pelaku dan digunakan saat ketika mereka (pelaku) terancam," ujarnya.

AKBP Reza juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumedang.

"Bagi masyarakat yang merasa punya motor yang hilang bisa dihubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa surat-suratnya," ucapnya.

AKBP Reza menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari enam laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel.

"Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang bersama jajaran Polsek melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku," katanya.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku utama asal Kabupaten Lampung Tengah, yakni Candra Meidika Lingga (24), Fanny Darmawan (26), dan Joko Siswanto (21). Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah, yakni Bagas Rus Intan Purnama (38), Heru Suantoro (34), Iwan Saofi Fahrurozi (45), dan Iwan alias Peot (36).

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial RK (36) dan PR (25), yang juga berasal dari Lampung Tengah, masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Reza, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tiga pelaku utama berkeliling mencari sasaran sepeda motor, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau astag. Salah satu pelaku membawa senjata api jenis revolver dan senjata tajam berupa pisau untuk berjaga apabila aksinya diketahui warga.

"Motor hasil curian kemudian dijual kepada para penadah. Ada juga pelaku yang bertugas mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kontak," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku terlibat dalam enam aksi pencurian di Kabupaten Sumedang yang terjadi sepanjang Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api revolver, dua bilah pisau, tiga buah kunci magnet, dua kunci T, 13 anak kunci palsu yang diruncingkan, delapan unit telepon genggam, 15 pelat nomor kendaraan, lima buku BPKB, lima jaket, dua potong baju, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor hasil curian. Salah satunya ditemukan melalui petunjuk perangkat GPS yang masih terpasang pada kendaraan milik korban. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah seorang penadah di wilayah Wado.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Marwansyah

Tags

Terkini

X