• Selasa, 13 Oktober 2026

Baznas Sumedang Dorong Penguatan UPZ untuk Optimalkan Pengumpulan Zakat

Photo Author
M Sandi Yudha W R, TahuEkspres.com
- Selasa, 3 Maret 2026 | 16:25 WIB
Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Sumedang, Dr. Budi Solihin, M.A., saat memberikan materi pada sosialisasi ZIS dan pelantikan UPZ se-Kecamatan Cimanggung, Selasa (3/3/2026).
Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Sumedang, Dr. Budi Solihin, M.A., saat memberikan materi pada sosialisasi ZIS dan pelantikan UPZ se-Kecamatan Cimanggung, Selasa (3/3/2026).

Sumedang - Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Sumedang Dr. Budi Solihin, M.A menegaskan pentingnya penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa dan masjid untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat di masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus UPZ Kecamatan, desa, dan DKM masjid se-Kecamatan Cimanggung yang digelar di Aula Kecamatan Cimanggung, Selasa (3/3/2026).

Menurut Budi Solihin, penerbitan surat keputusan (SK) bagi para pengurus UPZ bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk legalitas bagi para amil zakat dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui SK ini diharapkan terwujud konsep 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi NKRI,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa legalitas tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi para amil sehingga kegiatan penghimpunan zakat tidak dianggap sebagai pungutan liar karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas.

Sementara itu, Ketua UPZ Kecamatan Cimanggung Ahmad Efendi Yusup, S.Pd.I mengatakan pelantikan ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat para amilin di tingkat desa hingga DKM masjid.

“Dengan hadirnya SK ini mudah-mudahan menambah semangat para amilin di tingkat desa, RT, RW, dan DKM masjid untuk meningkatkan penghimpunan zakat dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan senilai Rp40 ribu atau setara dengan beras 2,5 kilogram. Selain itu terdapat pula kupon infak senilai Rp2 ribu yang pengelolaannya mengacu pada regulasi pemerintah daerah dan Baznas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sandi Yudha W R

Tags

Terkini

X