• Selasa, 13 Oktober 2026

DPP PUI Sambut Positif Kebijakan Baru Pembagian Kuota Haji 2025

Photo Author
Hafidah Rismayanti, TahuEkspres.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 13:25 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PUI, Dr. Kana Kurniawan beri tangapan pembagian kuota haji (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal DPP PUI, Dr. Kana Kurniawan beri tangapan pembagian kuota haji (Foto: Istimewa)

Sumedang — Dukungan terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Republik Indonesia mengenai pembagian kuota haji tahun 2025 datang dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI).

Organisasi tersebut menilai langkah Kementerian Agama ini sebagai upaya memperkuat pemerataan layanan haji sekaligus meningkatkan keadilan bagi seluruh calon jamaah di berbagai daerah.

Sekretaris Jenderal DPP PUI, Dr. Kana Kurniawan, dalam rilis resminya menegaskan bahwa kebijakan baru ini menjadi pijakan penting dalam reformasi tata kelola haji nasional.

"Kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan haji yang semakin adil, transparan, dan proporsional bagi seluruh calon jamaah di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pembagian kuota yang kini mempertimbangkan panjang daftar tunggu, rasio jumlah calon jamaah, serta aspek pemerataan antar-provinsi dinilai lebih objektif dan sejalan dengan prinsip keadilan sosial.

Menurutnya, formula tersebut dapat mengurangi kesenjangan waktu keberangkatan jamaah antardaerah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Lebih jauh, Kana Kurniawan menilai bahwa pemerintah sedang bergerak ke arah tata kelola ibadah haji yang lebih modern dan akuntabel.

Karena itu, DPP PUI juga menyampaikan harapan agar Kementerian Haji dan Umrah sebagai institusi baru yang mendukung layanan perhajian mengadopsi sistem yang lebih terbuka dan berbasis digital. Ia menilai hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Ia berharap kebijakan baru yang menekankan keterbukaan dan digitalisasi dapat menjadi terobosan dalam menjaga kelancaran ibadah bagi calon jamaah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hafidah Rismayanti

Tags

Terkini

X