• Selasa, 13 Oktober 2026

Hari Otda ke-28, Pemda Sumedang Raih Penghargaan Terbaik Nasional Penyelenggara Pemerintahan

Photo Author
Alan Dahlan, TahuEkspres.com
- Kamis, 25 April 2024 | 11:24 WIB
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima penghargaan dari Mendagri di Surabaya Jatim, Kamis (25/4/2024). (FOTO: Pupuh/Prokopim)
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima penghargaan dari Mendagri di Surabaya Jatim, Kamis (25/4/2024). (FOTO: Pupuh/Prokopim)

TAHUEKSPRES, SURABAYA – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian pada Upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 di Balai Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim), Kamis (25/4/2024).

Penghargaan itu diberikan karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang meraih Peringkat ke-5 dari 416 kabupaten se-Indonesia dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2023 dengan skor 3,53.

Hasil tersebut terlampir dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Secara Nasional Tahun 2023.

Pj Bupati Yudia Ramli  menyampaikan bersyukur atas diraihnya prestasi tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung.

"Alhamdulillah, Sumedang berhasil menjadi salah satu kabupaten terbaik nasional kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian ini buah dedikasi dan kerja keras kita semua," ujarnya.


Yudia mengatakan, Pemkab Sumedang berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin baik ke depannya.

Prestasi itu disebutnya adalah sebagai bentuk keberhasilan Sumedang yang fokus pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, stunting dan pengangguran.

"Mudah mudahan penghargaan ini memotivasi agar tidak serta merta menjadi lengah yang nantinya malah menurunkan performa pelayanan kepada masyarakat. Saya harap seluruh ASN bisa mempertahankan, bahkan meningkatkan capaian kinerja saat ini," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alan Dahlan

Tags

Terkini

X