Meski demikian, Bagus menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran pelayanan tersebut. Pelapor masih perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar laporan dapat diperiksa lebih lanjut.
Bukti-bukti yang disampaikan juga akan menjalani pemeriksaan secara formil dan materiil. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Ombudsman akan membahasnya dalam rapat pleno untuk menentukan apakah persoalan itu termasuk dalam kewenangan lembaga tersebut.
“Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, akan kami bawa pada rapat pleno Ombudsman, apakah masalah ini menjadi kewenangan kami atau bukan,” pungkasnya.