pemerintahan

Lansia 111 Tahun di Gunungkidul Gagal Urus Sertifikat Tanah, Adukan BPN ke Ombudsman 

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Pengacara Mbah Lagiyo saat melakukan aduan di Ombudsman RI DIY terkait adanya dugaan maladministasi di BPN Gunungkidul, Rabu (21/10/2026). (H. Husain)

SLEMAN – Seorang warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Gunungkidul, Lagiyo (111), mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul. Tanah yang telah dibelinya sejak 1983 hingga kini belum berhasil disertifikatkan meski dokumen letter C telah diperoleh. 

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (21/10/2026). Lagiyo merupakan warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. 

Kuasa hukum Lagiyo, Imam Amalda Riski Harahap, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang diadukan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan tindakan BPN yang meminta pemohon membuktikan bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD). 

Menurut Imam, tanah seluas 5.000 meter persegi itu diperoleh Lagiyo melalui proses jual beli yang sah pada 1983. Sementara itu, dokumen letter C atas tanah tersebut diperkirakan telah diterbitkan sejak 1985. 

“Dalam aturan tersebut disebutkan setelah dilakukannya pengukuran tanah secara yuridis di lapangan, seharusnya BPN melakukan penetapan melalui menteri bahwa ini sudah filled,” katanya. 

Ia menjelaskan, sebelum data yuridis tersebut dinyatakan lengkap, pemerintah desa telah memberikan keterangan bahwa tanah itu merupakan milik Lagiyo. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh pihak desa. 

Namun, ketika proses pengurusan sertifikat berlangsung, BPN memberikan keterangan bahwa tanah tersebut bukan milik Lagiyo karena teridentifikasi sebagai TKD. 

Imam menilai permintaan agar Lagiyo membuktikan tanahnya bukan TKD merupakan persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, BPN telah memberikan persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan proses perolehan tanah oleh kliennya. 

“Dalam hal ini, BPN membuat kewenangan di luar kelembagaannya, di mana dia memberikan kewenangan tambahan dengan meminta Mbah Lagiyo membuktikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah kas desa,” jelasnya. 

“Mbah Lagiyo juga diminta menambahkan bukti soal tukar guling, padahal dalam konteks ini Mbah Lagiyo memperoleh tanahnya melalui jual beli resmi, bukan tukar guling,” imbuhnya. 

Selain itu, Imam menyoroti perubahan keterangan dari pihak desa. Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah memverifikasi letter C atas nama Lagiyo, tetapi kemudian menyatakan tanah tersebut berstatus TKD. 

Pihaknya juga mempertanyakan kelanjutan proses pendaftaran tanah yang dinilai terlalu lama. Imam menyebut Lagiyo telah menunggu lebih dari 600 hari, sementara menurutnya proses pendaftaran tanah seharusnya dapat diselesaikan dalam 98 hari kerja. 

“Proses pendaftaran tanah oleh BPN ini kan 98 hari kerja selesai, kita sudah menunggu 600 hari lebih. Kami melihat tidak ada iktikad baik dari BPN melakukan pendaftaran tanah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya menilai belum ada upaya mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, untuk memperjelas status tanah tersebut.

Halaman:

Terkini

DPRD Sumedang Sepakati Renja dan Propemperda 2027

Rabu, 30 September 2026 | 20:31 WIB