hukum

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan SMK di Bantul, Negara Rugi Rp125 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:25 WIB
W, tersangka dugaan korupsi dana bantuan pemerintah di salah satu SMK di Bantul. (H. Husain)

Atas perkara tersebut, tersangka W disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Terkini