Sementara itu, keluarga membantah dugaan motif pembunuhan yang disebut polisi berkaitan dengan masalah utang piutang senilai Rp 25 juta. Menurut keluarga, Yogi tidak memiliki utang kepada tersangka.
Sebelumnya, Yogi dilaporkan hilang setelah menerima pesanan melalui aplikasi transportasi daring. Kontak dengan korban terputus di kawasan galian pasir di kaki Gunung Tampomas.
Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang tersangka, yakni ADE (30) dan ILHAM (17). Keduanya diduga membunuh Yogi dengan cara menjerat leher korban, lalu menguburkan jenazahnya di kawasan perkebunan teh Margawindu.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kasus pembunuhan terhadap pengemudi transportasi daring tersebut.
Artikel Terkait
Polres Sumedang Ungkap Motif Sementara Kasus Pembunuhan Bogin