“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita apresiasi. Pembelajaran tatap muka alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” tambahnya.
Menurutnya, Fraksi PKB terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Hal ini menjadi spririt kuat bagi kami Fraksi PKB DPRD Kab Sumedang untuk terus mendorong lahirnya Perda Pondok Pesantren di Kab Sumedang, agar bukan hanya dari APBN saja Ponpes mendapat perhatian tetapi dari APBD Kabupaten dan sebagai payung hukumnya Perda Pesantren harus segera terbentuk. UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi," tutupnya.