• Selasa, 13 Oktober 2026

Kerap Maling Motor di Wilayah Sumedang Utara, Dua Residivis Asal Indramayu Ini Diganjar Timah Panas

Photo Author
Alan Dahlan, TahuEkspres.com
- Rabu, 19 April 2023 | 13:30 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menunjukan barangbukti pelaku Curanmor di Mapolres Sumedang Jabar, Rabu (19/4/2023). (FOTO: Alan Dahlan)
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menunjukan barangbukti pelaku Curanmor di Mapolres Sumedang Jabar, Rabu (19/4/2023). (FOTO: Alan Dahlan)

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dua tersangka pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sumedang Utara akhirnya berhasil diringkus dan diganjar timah panas oleh Satreskrim Polres Sumedang, Rabu (19/4/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua tersangka itu diantaranya
AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

"Mereka ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama. Lalu, kedua pelaku diamankan atas adanya 3 laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara," ucapnya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut bertindak sebagai pemetik. Bahkan, setiap aksinya selalu membawa alat kunci palsu dan senjata tajam (sajam).

"Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T," ucap Indra.

Tak hanya itu, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor. Dimana, dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.

"Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Atas perbuatan para tersangka ini, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tukas Kapolres Sumedang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alan Dahlan

Tags

Terkini

Ujungjaya Juara Turnamen Voli Piala Kapolres Sumedang

Senin, 28 September 2026 | 17:53 WIB
X