pendidikan

Fakta Pejabat Publik di Indonesia Tak Perlu Kantongi Ijazah Sarjana, Akademisi Unpad Soroti Elektabilitas dan Etikabilitas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi Siluet Pejabat Publik dan Ijazah (Foto : Tahu Ekspres)

"Kebijakan yang hanya mengandalkan emosi berisiko menjadi populis, tidak konsisten, dan sulit diukur hasilnya. Karena itu, kepekaan sosial harus disertai kemampuan teknis agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tambah Buchari.

Buchari berpandangan, kepekaan sosial dan kompetensi teknis bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan dalam kepemimpinan.

Kekurangan dalam aspek teknis dapat diatasi melalui dukungan tim ahli, kemauan untuk terus belajar, serta penerapan transparansi data. Dengan begitu, pemimpin tetap dapat dekat dengan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Menurutnya, masyarakat perlu menilai kepemimpinan berdasarkan dampak kebijakan, bukan hanya kedekatan emosional atau gaya komunikasi seorang pejabat.

"Jadi sorotan publik lebih pada pertanyaan: apakah pendekatan emosional itu berujung pada perbaikan layanan yang nyata dan berkelanjutan, atau hanya berhenti pada kedekatan sesaat," ungkap Buchari.

Ia menilai, kedekatan dengan rakyat memang penting, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan yang tepat, pelayanan publik yang membaik, dan hasil kerja yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.

"Jadi jangan berpikiran instan," pungkasnya.

Secara regulasi, persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menetapkan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan serupa berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menetapkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Adapun persyaratan pendidikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan jabatan birokrasi berbeda-beda, bergantung pada jenis jabatan serta ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu standar pendidikan yang berlaku untuk seluruh pejabat publik. Selain pendidikan, calon pejabat juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai jabatan yang dituju, termasuk batas usia, kewarganegaraan, serta ketentuan administrasi dan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini