pendidikan

Perpres 82 Spirit PKB terbentuknya Perda Pesantren.

Rabu, 15 September 2021 | 11:32 WIB
SILATURAHMI : Anggota DPRD Sumedang Herman Habibullah saat berbincang dengan sesepuh Ponpes Al Mahmud Tanjungsari KH. Drs. M. Sobana.






TANJUNGSARI - Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kab. Sumedang Herman Habibullah menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.





Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurutnya, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.





“Terimakasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur perjuangan seluruh Kader PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ucap Herman di Ponpes Al-Mahmud Jatinangor. Rabu (15/09)





Herman mengaku, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.





"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," tambahnya.





Di sisi lain, kata Herman, pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Karena pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.


Halaman:

Tags

Terkini