JAKARTA – Sebagai lembaga yang sudah 22 tahun berkomitmen
memberdayakan Indonesia melalui dana ZIS dan WAKAF, bukanlah perjalanan mudah
untuk mensosialisasikan wakaf produktif di Indonesia.
Di awal perjalanannya Rumah Zakat mulai memperkenalkan wakaf lewat program-program charity seperti wakaf jembatan, wakaf sumur air, mesjid, dan penyediaan berbagai fasilitas umum.
-
-
-
-
Pada tahap selanjutnya, Rumah Zakat mulai beralih
menawarkan wakaf untuk dikelola sebagai aset produktif. Dimana dana wakaf
dialokasikan untuk pengelolaan kebun produktif, sekolah, dan juga klinik. Dan
kini Rumah zakat mulai bergerak untuk mengelola wakaf saham.
Selasa (21/01) di Ballroom Bursa Efek Indonesia Rumah
Zakat bersama MNC Sekuritas didukung oleh Bursa Efek Indonesia Pasar Modal
Syariah telah meluncurkan wakaf saham. Wakaf saham adalah salah satu jenis
wakaf produktif dan termasuk ke dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham
serupa dengan mewakafkan harta lainnya, namun harta yang diwakafkan berbentuk
saham.
Wakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap
mempertahankan pokoknya sebagai bagian dari wakaf. Pemanfaatan saham akan
disesuaikan dengan akad wakaf. Dengan adanya wakaf saham, investor akan
melakukan dua hal bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial.
Peluncuran Wakaf saham ini ditandai dengan
Penandatanganan nota kesepahaman kemitraan wakaf saham yang dilakukan oleh CEO
Rumah Zakat Nur Efendi dan Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina,
didampingi oleh Chief Wakaf Officer Rumah Zakat Indonesia Soleh Hidayat dan
Direktur IT.
Online Trading MNC Sekuritas Fifi Virgantria. Seremoni
ini juga disaksikan oleh Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek
Indonesia Risa E. Rustam.