Sumedang,- Menyikapi
kondisi saat ini terkait penyebaran Virus Korona (Covid-19) Fraksi PKS Sumedang
menghimbau Pemerintah Kabupaten Sumedang harus secepatnya mengambil keputusan
untuk memperpanjang status kedaruratan sesuai dengan surat edaran dari Badan
Penanggulangan Bencana Nasional.
BNPB secara resmi telah mengeluarkan surat edaran untuk perpanjangan masa kedaruratan sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Ketua Fraksi PKS,
Dadang Sopian Syauri menyebut dengan di perpanjangnya kondisi kedaruratan akan
berdampak kepada kegiatan-kegiatan lain yang sudah di agendakan.
"Seperti kita
ketahui bahwa 8 April 2020 ada sekitar 80 desa yang akan melaksanakan Pilkades
serentak. Tentu saja itu juga harus di undur," kata Dadang dalam rilis
tertulis nya kepada awak media, Minggu (22/4).
Semakin cepat
keputusan di ambil, menurutnya, akan semakin memberikan kejelasan terhadap
pemerintah desa yang sedang mengikuti tahapan Pilkades serentak, panitia
termasuk calon kepala desa, jangan sampai setelah dekat baru ada keputusan di
undur, hal tersebut akan membuat keresahan di masyarakat," sebutnya.
Disamping itu juga,
perpanjangan status kedaruratan ini brdampak kepada hal lain, seperti
pembelajaran siswa sekolah dan juga penerimaan siswa baru.
Fraksi PKS Sumedang
mendorong agar Pemda segera membentuk kendali gugus tugas hingga tingkat
RT/RW dalam memantau para pendatang yang baru pulang dari zona merah termasuk
strategi menghadapi mudik lebaran.