hukum

Residivis Curi Motor di Parkiran Gym Sleman, Pelaku Ditangkap di Grobogan usai Terjatuh Dari Motor 

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti pencurian motor di wilayah Gejayan, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Rabu (14/10/2026). (H. Husain)

SLEMAN – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Fit Hub, Jalan Affandi, Mrican, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Pelaku berinisial S alias B, warga Piyungan, Bantul, diketahui merupakan residivis yang disebut kerap beraksi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.35 WIB. Korban berinisial VDPS saat itu sedang berolahraga di tempat kebugaran tersebut. 

"Pada saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Fit Hub, dengan kondisi dikunci stang. Kemudian sekira pukul 20.35 WIB saat korban selesai berolahraga dan berniat pulang dan akan menggunakan sepeda motor miliknya ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang," katanya saat jumpa pers, Rabu (14/10/2026). 

Mengetahui motornya hilang, korban menghubungi pihak customer service Fit Hub sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Barat. 

Polisi kemudian memperoleh informasi pada 5 Oktober 2026 bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal di wilayah tersebut. 

"Informasi dari petugas Polres Grobogan Jawa Tengah telah mengamankan terduga pelaku yang mengalami kecelakaan tunggal di daerah Grobogan Jawa Tengah diduga karena mabuk," kata Isnaini. 

Setelah menerima informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan pengecekan untuk memastikan keterlibatan S dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Depok. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian tersebut. 

Polisi juga menemukan sebuah kunci letter Y beserta dua mata kunci yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. 

Isnaini menjelaskan, pelaku merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan alat tersebut. Motor hasil curian itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Pelaku merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter 'Y' yang dipasang mata kunci," ujarnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BPKB sepeda motor milik korban, satu unit flashdisk, jaket hitam abu-abu, tas selempang, sepatu, jam tangan, dan sabuk. 

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 berwarna hitam, sebuah kunci letter Y berwarna hitam, serta dua mata kunci. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Terkini