hukum

Minta Bantuan Ojol Step Motor, Mahasiswi di Yogyakarta Curi Motor dengan Duplikat Kunci dan Dijual Rp5,7 Juta di Banyumas 

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Jumpa pers kasus pencuriam motor mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga oleh Polsek Depok Barat, Rabu (14/10/2026). (H. Husain)

Seorang mahasiswi berinisial AN (21) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pelaku diduga menggandakan kunci motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. 

Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula ketika korban berinisial NRA, yang juga mahasiswa di kampus tersebut, sedang mengikuti rapat pada Jumat (18/9/2026). 

“Sekitar pukul 16.05 WIB saat korban selesai rapat dan hendak pulang dan akan menggunakan sepeda motor miliknya tersebut ternyata sudah hilang,” katanya saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN yang merupakan warga Cilacap mengaku telah menggandakan kunci sepeda motor milik korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memesan ojek online dan berpura-pura kehilangan kunci motor. 

“Driver ojek online tersebut diminta untuk menstep sepeda motor tersebut ke tukang kunci daerah Timoho. Kemudian hasil curian dijual COD oleh pelaku di daerah Banyumas Jawa Tengah,” katanya. 

Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, pelaku menjualnya seharga Rp5,7 juta kepada seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial. 

Isnaini menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci setang untuk melancarkan aksinya. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang selama berada di Banyumas. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AN pada Senin (22/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 

“Usai diamankan, pelaku langsung dilakukan penahanan,” jelasnya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu BPKB sepeda motor milik korban, satu STNK, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu helm merek Cargloss, satu kerudung hitam, serta sandal merek Derta. 

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Hadid Husaini)

Terkini