hukum

Ratusan Pedagang Kelontong Madura Datangi Polresta Yogyakarta, Kawal Laporan Penutupan Warung 

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Ratusann pedagang kelontong Madura Yogyakarta mendatangi Polreta Yogyakarta mengawal proses hukum atas laporan seorang pengurus Paguyuban, Senin (12/10/2026). (Husain)

YOGYAKARTA – Ratusan pedagang kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka untuk mengawal laporan yang dilayangkan salah seorang pengurus paguyuban Kelontong Madura Yogyakarta terkait penutupan warung miliknya pada Juli 2026.

Massa aksi melakukan orasi di depan Polresta Yogyakarta yang dijaga ketat oleh aparat keamanan. Mereka kemudian diberikan kesempatan masuk ke halaman dan melakukan istighotsah di Masjid.

Aksi tersebut dipicu persoalan penerapan aturan jarak ant warung kelontong yang sebelumnya telah disepakati bersama. Para pedagang menilai pengurus berinisial S tersebut melanggar kesepakatan jarak minimal 300 meter antar warung.

Koordinator aksi, Aan Hidayat, mengatakan kedatangan mereka ke Polresta Yogyakarta merupakan upaya untuk meminta keadilan atas laporan yang ditujukan kepada paguyuban KMY.

“Kami turun ini dalam rangka menuntut sebuah keadilan, ada oknum pengurus dari toko kelontong sendiri berkhianat terhadap organisasi,” kata Aan saat diwawancarai.

Ia menilai setiap anggota organisasi seharusnya mematuhi kode etik dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Namun, menurutnya, pengurus berinisial S justru melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Yogyakarta.

 

Aan menjelaskan, S merupakan salah satu inisiator kesepakatan mengenai pengaturan jarak ant warung kelontong. Namun, warung milik S kemudian ditutup oleh anggota paguyuban karena dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam proses penutupan, pihak paguyuban mengaku telah memindahkan barang dagangan dari warung tersebut tanpa mengambilnya. Meski demikian, S kemudian membuat laporan ke kepolisian dengan membawa nama paguyuban KMY.

“Dasar laporannya ini kan sebenarnya pada waktu itu penutupan toko kelontong dia. Dia pengurus toko kelontong, tapi dia membuat jarak warung kelontong tidak sesuai yang disepakati bersama, dan dia malah ada sedikit perlawanan,” ujarnya.

Aan menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya itu tidak menghentikan proses pelaporan ke kepolisian.

Ia menegaskan, paguyuban berupaya menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Menurutnya, penertiban tidak akan dilakukan apabila warung tersebut telah memenuhi ketentuan jarak yang berlaku.

“Kalau lebih dari satu sentimeter saja, kita pasti tidak akan melakukan tindakan penutupan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta, Subur Adi Cahyono, menjelaskan bahwa aturan jarak tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban usaha dan kerukunan di Yogyakarta.

Ia menyebutkan, ketentuan jarak yang diterapkan di antara warung kelontong Madura adalah 300 meter. Sementara itu, terdapat ketentuan jarak 50 meter untuk warung kelontong dengan kelompok pedagang non-Madura.

Menurut Subur, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada anggota paguyuban. Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada lima kabupaten, empat DPRD, dan empat kapolres di Madura terkait ketentuan tersebut.

Subur mengatakan, penutupan warung tidak dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan. Paguyuban terlebih dahulu memberikan sosialisasi, kemudian melayangkan somasi secara berjenjang hingga satu minggu.

Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya membuka ruang negosiasi sebelum melakukan penutupan. Pemberitahuan juga disampaikan kepada pengurus RT/RW dan kapolsek di wilayah setempat.

Ia yang juga dipanggil pemeriksaan oleh kepolisan menegaskan bahwa rangkaian prosedur tersebut dilakukan agar penertiban berjalan sesuai kesepakatan dan tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

“Tujuannya adalah tercipta di Jogja rukun damai,” ujarnya.

Subur juga menjelaskan bahwa warung yang ditutup pada Juli lalu merupakan milik salah satu inisiator aturan jarak tersebut. Saat penutupan berlangsung, ia mengaku sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Ia berharap kepolisian dapat memahami latar belakang persoalan tersebut, termasuk kesepakatan internal yang menjadi dasar penertiban warung.

 

 

Terkini