Sumedang – Satreskrim Polres Sumedang menyita sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dalam pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata asal Lampung yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Polres Sumedang kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek apakah kendaraannya termasuk di antara barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi meminta warga yang kehilangan kendaraan segera menghubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen kepemilikan.
"Bagi masyarakat yang merasa punya motor yang hilang bisa dihubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa surat-suratnya," kata AKBP Reza saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dan kepemilikan senjata api di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan sejumlah dokumen yang harus dibawa masyarakat saat melakukan pengecekan kendaraan.
"Hubungi saja Satreskrim Polres Sumedang, bawa BPKB, STNK, kalau motor masih dalam keadaan cicilan, bawa bukti cicilannya dan bawa KTP-nya juga," ujar AKP Tanwin.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Sumedang agar proses pencocokan data dan pengembalian kendaraan dapat dilakukan sesuai prosedur.