kriminal

Dua Perempuan Curi Tiga Mesin Cukur di Bantul, Dua Barang Bukti Diamankan 

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Polsek Pleret mengungkap kasus pencurian alat cukur di wilayah Kedaton, Pleret, Bantul, DIY, Rabu (21/10/2026). (H. Husain)

BANTUL – Polsek Pleret mengamankan dua perempuan yang diduga mencuri tiga mesin potong rambut milik warga di wilayah Kedaton, Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. 

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Suwandi mengalami kerugian sebesar Rp1.190.000. 

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial LA (33), warga Bojongloa Kaler, Bandung, Jawa Barat, dan SNS (21), warga Banguntapan, Bantul. 

Kapolsek Pleret AKP Rudiyanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (23/9/2026), saat rumah korban dalam kondisi kosong. Kedua terduga pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda listrik. 

Ketika Suwandi pulang, LA dan SNS masih berada di dalam rumah. Korban sempat berbincang dengan keduanya hingga terjadi adu mulut karena LA meminta uang, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

"Korban sempat mengobrol dan berdebat adu mulut karena tersangka LA meminta uang namun tidak dipenuhi oleh korban. Kemudian korban meninggalkan kedua tersangka, masuk ke dalam kamarnya, dan mengunci pintu kamar untuk tidur,” kata Rudiyanto. 

Kedua perempuan tersebut masih berada di depan kamar korban ketika Suwandi beristirahat. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bangun tidur dan mendapati tiga mesin potong rambut miliknya telah hilang. 

Rudiyanto menjelaskan, kedua terduga pelaku mengambil mesin potong rambut tersebut saat korban sedang tidur. Barang curian itu kemudian dijual kepada seorang tukang cukur yang mereka kenal. 

“Alat potong rambut sudah dijual kepada seseorang tukang cukur, kemudian anggota Reskrim Polsek Pleret mendatangi tempat menjual terduga pelaku,” ujarnya. 

Polisi kemudian mendatangi pembeli untuk menelusuri barang hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan, tukang cukur tersebut mengakui telah membeli mesin potong rambut yang ditawarkan oleh kedua terduga pelaku. 

Petugas mengamankan dua mesin potong rambut sebagai barang bukti, sedangkan satu unit lainnya diketahui telah dijual kembali. 

Penanganan kasus ini berlanjut pada Kamis (15/10/2026). Saat itu, LA datang ke rumah korban dan kemudian diamankan warga bersama SNS untuk dibawa ke Polsek Pleret. 

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil tiga mesin potong rambut milik Suwandi. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Terkini