SUMEDANG – Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Ai Rosmawati, menerima audiensi terkait rencana Program Revitalisasi Pasar Cimalaka, Jumat, 11 September 2026. Pertemuan tersebut membahas rencana revitalisasi sekaligus berbagai aspirasi dan masukan dari pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut, Ai Rosmawati didampingi Deden Yayan Rusyanto dan Hendri Dermawan yang merupakan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumedang.
Audiensi menjadi ruang untuk membahas rencana revitalisasi Pasar Cimalaka, termasuk kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan pasar. Pembahasan juga diarahkan untuk mendukung peningkatan sarana perdagangan dan pelayanan bagi masyarakat.
Ai Rosmawati mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerima audiensi dari berbagai pihak terkait pembahasan Pasar Cimalaka. Pada kesempatan tersebut, audiensi diajukan oleh pemerintah desa.
“Mengenai hal ini sebetulnya sudah beberapa kali kita menerima audiensi dari berbagai pihak. Kebetulan saat ini audiensi itu diajukan dari pemerintah desa.”
Menurut Ai, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkompeten dalam pembahasan revitalisasi Pasar Cimalaka. Ia menyebut aspek pemerintahan desa dan hukum menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
“Adapun hari ini pertemuan dari beberapa sumber yang berkompeten dalam hal ini, tentunya yang baiknya yang hukum, yang lebih baik yang pemerintah desa. Kita ada beberapa hal yang memang perlu kita akan sampaikan.”
Ai menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Cimalaka pada prinsipnya mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Karena itu, ia menilai rencana tersebut perlu diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pertama adalah saya kira ini revitalisasi Pasar Desa Cimalaka ini seluruh pihak setuju bahwa diadakannya revitalisasi pasar di Desa Cimalaka.”
Dalam pelaksanaannya, Ai meminta kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama. Hal tersebut mencakup berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pasar, mulai dari pengelola, pedagang hingga masyarakat yang datang sebagai pembeli.
“Nah saran saya di sini tentunya pertama bahwa kepentingan warga masyarakat, baik itu sebagai pengelola, baik itu dari pemakai dalam hal ini para pedagang, kemudian warga masyarakat selaku pembeli yang datang ke tempat pasar ini, ini harus diutamakan.”
Ia juga mengingatkan agar kepentingan kelompok maupun pribadi tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat secara luas. Menurutnya, komitmen untuk melakukan revitalisasi sudah menjadi kesepakatan berbagai pihak sehingga pelaksanaannya perlu berjalan sesuai aturan.
“Kepentingan golongan, kepentingan pribadi harus di atas kepentingan masyarakat luas karena tadi saya bilang bahwa komitmen dari seluruh pihak ini setuju untuk diadakan revitalisasi pasar, sehingga pelaksanaannya saya kira ini mungkin harus dilaksanakan, tetapi kita dalam ya on the track, tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.”
Selain memperhatikan aspek hukum, Ai juga mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai hal yang masih perlu dibahas. Menurutnya, proses tersebut penting agar kepentingan seluruh pihak dapat terakomodasi.
“Namun demikian tentunya kami juga berharap dari beberapa pihak ini musyawarah mufakat ini saya kira ini dijadikan paling tertinggi sehingga win-win solution bagi seluruh pihak.”
Audiensi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai rencana revitalisasi Pasar Cimalaka. Berbagai aspirasi dan masukan yang muncul diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses selanjutnya.
Dengan memperhatikan kepentingan pengelola, pedagang dan masyarakat sebagai pengguna pasar serta tetap mengikuti koridor hukum, pembahasan revitalisasi Pasar Cimalaka diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.